Sehubungan telah diberlakukannya Permenpan RB nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Untuk usulan kenaikan pangkat jabatan fungsional guru TMT 1 April 2016 dst. harus melampirkan PAK Tahunan.
- Bagi Guru yang akan naik pangkat dan belum mempunyai PAK Tahunan, maka dalam pengusulan PAK diatur:
- Dari 1 Januari 2010 s.d. 31 Desember 2013
- Dari 1 Januari 2014 s.d. 31 Desember 2014
- Dari 1 Januari 2015 s.d..31 Desember 2015
- Bagi Guru yang telah naik pangkat TMP 1 April 2014 dan 1 Oktober 2014 mengusulkan PAK Tahun 2015 dst.
- Mulai tahun 2016 setiap guru wajib mengusulkan PAK Tahunan
- Bagi Guru yang belum mempunyai jabatan tidak perlu mengusulkan PAK Tahunan, dan berhak mengusulkan PAK Tahunan apabila sudah diangkat dalam jabatan fungsional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar