“Jika salah seorang di antara kalian melihat orang lain diberi kelebihan harta dan fisik [atau kenikmatan dunia lainnya], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490; Muslim, no. 2963)

Selasa, 05 September 2017

Persyaratan mendapatkan karpeg, kartu istri/suami, dll.

Persyaratan mendapatkan Kartu Pegawai:
  1. Foto copy SK CPNS
  2. Foto copy SK PNS
  3. Foto copy STTPL/Sertifikat Prajabatan
  4. Pas Foto hitam putih terbaru ukuran 2 x 3 (di sebaliknya ditulis nama)
  5. Dibuat sebanyak 3 bendel
Persyaratan mendapatkan Kartu Istri/Suami:
  1. Foto copy Akta Nikah
  2. Foto copy SK CPNS
  3. Foto copy SK PNS
  4. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Foto copy Surat Perintah Penugasan
  6. Laporan Perkawinan Pertama (LPP)
  7. Pas Foto terbaru ukuran 2 x 3 (di sebaliknya ditulis nama)
  8. Dibuat sebanyak 3 bendel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar